Sebelumnya korban mengenal pelaku melalui aplikasi MeChat pada Maret 2022. Selanjutnya pelaku dan korban saling bertukar nomor WA.
Pelaku mengetahui bahwa korban berusia 14 tahun dan siswi SMP kelas 3. Pelaku menjelaskan bahwa umurnya 58 tahun.
Pelaku yang berkomunikasi lewat WA dan video call membujuk korban untuk menujukkan payudara. Dari situ, timbul niat pelaku untuk melakukan hubungan badan.
“Pelaku merayu korban dan mengatakan bahwa kita adalah suami istri, maukah melakukan hubungan suami istri dan korban dibujuk serta diberikan imbalan yang pertama Rp500 ribu dan yang kedua Rp450 ribu," kata Ary.
"Seluruh kejadian tersebut dilakukan karena bujukan serta rayuan oleh pelaku kepada korban dan imbalan,” ujar Ary Fadil.
Menurut Ary Fadil, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada korban dilakukan 4 kali dan persetubuhan dilakukan 1 kali.
"Perbuatan cabul dilakukan di 4 tempat berbeda," ucapnya.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju batik sekolah, rok sekolah, bra dan celana dalam korban. Polisi juga meminta korban untuk visum.