KONTEKS.CO.ID - Seorang pemuda berinisial SB (25), melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kebun jagung, Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
SB yang diketahui warga Kampung Sendangayu, Kecamatan Padangratu itu kemudian berhasil digulung jajaran Polsek Padangratu, Lampung Tengah.
Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mengatakan, pelaku mencabuli korban di kebun jagung, Kampung Bandarsari usai menonton hiburan kuda lumping.
"Ketika itu korban pulang berboncengan dengan tersangka mengendarai motor. Dalam perjalanan, tepat di kebun jagung Dusun VIII, Kampung Bandarsari, tersangka menghentikan motornya," ujar Rahmin, dikutip Jumat, 7 Oktober 2022.
Pelaku lantas menarik korban ke kebun jagung dan merayu korban untuk berhubungan badan. Namun, rayuan pelaku ditolak korban tetapi pelaku tetap memaksa.
"Tersangka melepaskan pakaiannya sendiri. Korban dipaksa melepaskan celananya sebatas lutut," kata Rahmin.
Aksi pelaku kemudian dipergoki warga dan membawa keduanya ke balai kampung.