"Saat itu lah dia membeli bensin pertalite di sekitar pondok, bawa korek api langsung naik ke atas dan melakukan pembakaran terhadap korban," ujar Hery, dikutip Minggu 2 Oktober 2022.
Pascakejadian, pelaku melarikan diri namun aparat Polres Rembang berhasil menangkapnya. Polres Rembang kemudian menggelar rekonstruksi kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, dalam proses reka ulang, tersangka memperagakan 23 adegan.
"Mulai dari adegan pengumpulan handphone, cekcok antara korban dengan tersangka, hingga adegan pembakaran,” ujar Heri.
Namun demikian, rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang asli karena alasan keamanan.
Polisi menumpang ke salah satu rumah kosong di Rembang. Rekonstruksi disaksikan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum tersangka.
Melalui rekonstruksi, diharapkan akan semakin memperjelas kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.