KONTEKS.CO.ID - Seorang pria berinisial SH (32) dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pidana perdagangan anak.
Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin mengatakan, SH mengumpulkan ibu-ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming akan dibantu biaya persalinannya.
"Kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," ungkap Imanuddin, Rabu 28 September 2022.
Dalam menjalankan aksinya, SH menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak.
Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orang tua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta.
Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu.
Kata Imanudin, perbuatan SH yang dilakukan sejak awal tahun 2022 itu membuat alasan ke ibu kandung bayi jika uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.