Akibat perbuatannya, sejoli tersebut diancam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP.
Akibat perbuatannya, sejoli tersebut diancam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP.