"Petugas kemudian menggeledah di rumah YA di Perumahan Persada didapati tersangka lainnya yakni AK dan SJ," kata Yudha.
Polisi juga mendapati barang bukti 700 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 terbaru, ponsel, alat penghitung uang, ATM dan buku tabungan.
Satreskrim Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan dari tiga tersangka yang ditangkap. Polisi terus mendalami keterlibatan tersangka lainnya dengan menginterogasi tersangka YS dan DW.
Kedua tersangka akhirnya mengakui jika uang palsu 800 lembar dibelinya dari seseorang yang berada di wilayah Cipondoh Tangerang berinisial SI dengan harga Rp10 juta untuk mendapatkan 300 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
"Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SI dan meski tidak ditemukan barang bukti uang palsu. Namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW darinya," tandas Yudha.