KONTEKS.CO.ID - Diduga melakukan pencabulan terhadap remaja berusia 16 tahun, seorang pria berinisial M (51) diciduk Tim Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, pada Rabu 14 September 2022.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan," ungkap Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi, dikutip Jumat 16 September 2022.
Dikatakan Fajar, awal kejadian berawal pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu. Awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid.
"Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban," kata Fajar.
Menurut keterangan tukang pijat, kata Fajar, korban sedang hamil.
"Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu," ujar Fajar.
Ibu korban kemudian melapor ke Polres Pandeglang. Hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencabulan tersebut yaitu saudara M.