• Senin, 22 Desember 2025

Korban Pembunuhan Sadis di Timika Papua Ternyata Simpatisan KKB, Aktif Carikan Senjata

Photo Author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:52 WIB



"Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP," terangnya.





Dalam kasus ini, selain tiga orang dari sipil, ada enam orang anggota TNI yang telah diamankan Polisi Militer dan ditetapkan sebagai tersangka.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X