Saat itu antara pelaku dan petugas menyepakati untuk bertemu di Jalan Penegak, Kelurahan Tebing Tinggi Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur.
"Tiba di lokasi yang telah disepakati, petugas melihat seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai penjual ponsel, lalu meringkusnya. Dari tangan I disita satu unit ponsel sesuai ciri-ciri yang dilaporkan," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian di rumah dinas Bupati Asahan dengan cara merusak jendela.
"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti 1 handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2 dibawa ke Polres Asahan," tandasnya.