• Minggu, 21 Desember 2025

Menyelundupkan 32 Reptil Dilindungi, Warga Negara Mesir Ditangkap di Bandara Soetta

Photo Author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 15:33 WIB
Seorang petugas menunjukkan dua ekor biawak hitam (Varanus beccarii) yang dilindungi yang diselundupkan seorang warga negara Mesir melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada Senin lalu (Kemenhut)
Seorang petugas menunjukkan dua ekor biawak hitam (Varanus beccarii) yang dilindungi yang diselundupkan seorang warga negara Mesir melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada Senin lalu (Kemenhut)

KONTEKS.CO.ID – Aparat menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa reptil hidup di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Seorang warga negara Mesir ditangkap karena mencoba membawa satwa dilindungi keluar negeri tanpa dokumen resmi.

Pelaku berinisial AAEA diamankan saat hendak terbang menuju Jeddah.

Baca Juga: Komitmen Cegah Korupsi, BNI Sabet Penghargaan The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Petugas menemukan puluhan reptil disembunyikan di dalam bagasi tercatat milik tersangka.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bandara internasional menjadi titik rawan perdagangan satwa liar ilegal.

Menurutnya, setiap pelanggaran terkait pengangkutan satwa dilindungi akan diproses secara hukum.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Persenjatai DJBC dengan Alat Canggih Bea Cukai Pemindai Peti Kemas dan Radiasi

“Setiap upaya membawa satwa dilindungi masuk atau keluar Indonesia tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana,” kata Aswin.

“Penindakan berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap warga negara asing,” ujarnya.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, Karantina, Kepolisian, dan BKSDA Jakarta melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Korban Bencana Sumatera Terancam Mati Kelaparan, Prabowo Harus Segera Tetapkan Bencana Nasional

Petugas menemukan 32 reptil hidup yang dikemas dalam sepuluh kantong kecil.

Satwa yang disita terdiri atas tiga biawak pohon hitam atau Black Tree Monitor yang dilindungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X