KONTEKS.CO.ID – Aparat menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa reptil hidup di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Seorang warga negara Mesir ditangkap karena mencoba membawa satwa dilindungi keluar negeri tanpa dokumen resmi.
Pelaku berinisial AAEA diamankan saat hendak terbang menuju Jeddah.
Baca Juga: Komitmen Cegah Korupsi, BNI Sabet Penghargaan The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Petugas menemukan puluhan reptil disembunyikan di dalam bagasi tercatat milik tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bandara internasional menjadi titik rawan perdagangan satwa liar ilegal.
Menurutnya, setiap pelanggaran terkait pengangkutan satwa dilindungi akan diproses secara hukum.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Persenjatai DJBC dengan Alat Canggih Bea Cukai Pemindai Peti Kemas dan Radiasi
“Setiap upaya membawa satwa dilindungi masuk atau keluar Indonesia tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana,” kata Aswin.
“Penindakan berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap warga negara asing,” ujarnya.
Setelah pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, Karantina, Kepolisian, dan BKSDA Jakarta melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Korban Bencana Sumatera Terancam Mati Kelaparan, Prabowo Harus Segera Tetapkan Bencana Nasional
Petugas menemukan 32 reptil hidup yang dikemas dalam sepuluh kantong kecil.
Satwa yang disita terdiri atas tiga biawak pohon hitam atau Black Tree Monitor yang dilindungi.
Artikel Terkait
9 Fakta Unik Tentang Aligator, Reptil Purba yang Doyan Makan Buah
6 Spesies Reptil Akuatik Unik: Penghuni Sungai, Danau, dan Lautan
Patung Biawak Wonosobo, Ikon Unik dengan Biaya Rp50 Juta yang Jadi Sorotan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 133 Reptil Asal Papua