KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia berencana memulangkan dua WN Inggris, termasuk seorang nenek yang telah lama mendekam di sel tahanan mati karena kasus narkoba.
Hal itu menurut sumber pemerintah Indonesia seperti yang dilansir dari AFP.
“Pengaturan teknis akan ditandatangani dan pemindahan dilakukan segera setelah aspek teknisnya disepakati,” kata sumber tersebut, yang mengidentifikasi dua orang itu adalah Lindsay Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun).
Baca Juga: Skandal Robot Trading Fahrenheit, Jaksa Terlibat Penilapan Barang Bukti Kembalikan Uang
Sandiford dijatuhi hukuman mati di Bali pada 2013 setelah dinyatakan bersalah atas penyelundupan narkoba.
Petugas bea cukai menemukan kokain senilai sekitar USD2,14 juta yang disembunyikan di bagian bawah koper milik Sandiford ketika tiba di Bali dengan penerbangan dari Thailand pada 2012.
Sementara, Shahabadi ditangkap pada 2014 atas tuduhan terkait narkoba, menurut informasi yang dibagikan oleh sumber tersebut.
Baca Juga: Ledakan Pariwisata Bali Mengancam Pulau Dewata
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengarahkan seluruh pertanyaan kepada pemerintah Indonesia.
Konferensi pers mengenai “pemulangan dua warga negara Inggris” dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore hari ini.
Sandiford mengakui perbuatannya, tetapi mengaku terpaksa membawa narkotika tersebut setelah sindikat narkoba mengancam akan membunuh putranya.
Baca Juga: Kementerian UMKM Fasilitasi Para Pengusaha Mikro Yogyakarta Naik Kelas
Indonesia dikenal memiliki salah satu undang-undang narkotika paling ketat di dunia, dan puluhan warga asing masih menunggu eksekusi mati atas kasus narkoba di negara tersebut.***
Artikel Terkait
Qatar Batalkan Vonis Mati 8 Warga India yang Dituduh sebagai Spionase Israel
Sempat Koar-Koar Hukum Mati Koruptor, Noel Bisa Dijatuhi Vonis Mati? Ini Kata Mahfud MD
Menko Yusril: 82 Orang WNI Kini Sudah Dijatuhi Vonis Mati di Malaysia
Ada Asbes Pemicu Kanker di Bedak Tabur Johnson and Johnson, Ribuan Warga Inggris Menggugat
Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD Mulai 2027
Dirjenpas Bongkar Fakta Baru Kasus Ammar Zoni: Tak Edarkan Narkoba, Cuma Punya Satu Linting Ganja