• Senin, 22 Desember 2025

Indonesia segera Pulangkan WN Inggris yang Divonis Mati

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:29 WIB
yellow tape to mark off a crime scene in the street
yellow tape to mark off a crime scene in the street

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia berencana memulangkan dua WN Inggris, termasuk seorang nenek yang telah lama mendekam di sel tahanan mati karena kasus narkoba.

Hal itu menurut sumber pemerintah Indonesia seperti yang dilansir dari AFP.

“Pengaturan teknis akan ditandatangani dan pemindahan dilakukan segera setelah aspek teknisnya disepakati,” kata sumber tersebut, yang mengidentifikasi dua orang itu adalah Lindsay Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun).

Baca Juga: Skandal Robot Trading Fahrenheit, Jaksa Terlibat Penilapan Barang Bukti Kembalikan Uang

Sandiford dijatuhi hukuman mati di Bali pada 2013 setelah dinyatakan bersalah atas penyelundupan narkoba.

Petugas bea cukai menemukan kokain senilai sekitar USD2,14 juta yang disembunyikan di bagian bawah koper milik Sandiford ketika tiba di Bali dengan penerbangan dari Thailand pada 2012.

Sementara, Shahabadi ditangkap pada 2014 atas tuduhan terkait narkoba, menurut informasi yang dibagikan oleh sumber tersebut.

Baca Juga: Ledakan Pariwisata Bali Mengancam Pulau Dewata

Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengarahkan seluruh pertanyaan kepada pemerintah Indonesia.

Konferensi pers mengenai “pemulangan dua warga negara Inggris” dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore hari ini.

Sandiford mengakui perbuatannya, tetapi mengaku terpaksa membawa narkotika tersebut setelah sindikat narkoba mengancam akan membunuh putranya.

Baca Juga: Kementerian UMKM Fasilitasi Para Pengusaha Mikro Yogyakarta Naik Kelas

Indonesia dikenal memiliki salah satu undang-undang narkotika paling ketat di dunia, dan puluhan warga asing masih menunggu eksekusi mati atas kasus narkoba di negara tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X