KONTEKS.CO.ID - Kementerian Luar Negeri Inggris merespons warganya yang ditangkap aparat di Bali, karena penyelundupan narkoba.
Kial Robinson (29 tahun) dan Piran Ezr Wilkinson (48 tahun) saat ini ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali dan sudah dirilis di hadapan media dengan mengenakan seragam tahanan oranye pada Selasa 9 September 2025.
Keduanya dituduh menyelundupkan paket berisi 1,3 kilogram narkoba melalui penerbangan Turkish Airlines dari Barcelona pada 3 September.
Baca Juga: Usai Banjir Kritik, Roblox Luncurkan Sistem Verifikasi Usia Baru
Paket tersebut ditemukan di dalam ransel Robinson, yang berprofesi sebagai tukang taman.
Robinson mengaku ditawari bayaran USD5.000 untuk menjual narkoba itu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris kemudian merilis pernyataan.
Baca Juga: Video Keris Berdiri Unggahan Menkeu Purbaya Jadi Sorotan, Komentar Netizen Bikin Geleng-Geleng!
"Kami telah mengetahui adanya dua warga negara Inggris yang ditahan di Bali,” begitu katanya.
“Kami terus memberikan dukungan konsuler kepada keduanya dan menjalin komunikasi dengan pihak berwenang setempat."
Kasus ini muncul setelah tiga warga Inggris dari East Sussex pada awal tahun ini hanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Baca Juga: Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk, Kejagung Korek Keterangan Direktur Tritunggal Jaya Komputindo
Meski terbukti menyelundupkan narkoba ke Bali dengan menyembunyikannya dalam bungkus makanan Angel Delight.
Jonathan Christopher Collyer (38 tahun) dan Lisa Ellen Stocker (39 tahun) ditangkap di Bandara Internasional Bali pada Februari lalu dengan hampir 1 kilogram kokain yang terbagi dalam 17 paket.
Artikel Terkait
Polda Sumut Gerebek Gudang Narkoba Jaringan Thailand di Medan, Sabu 26 Kg dan Ribuan Ekstasi Disita
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pengacara: Dianggap Sebagai Pengedar
Duh, Roma Irama Ditangkap Petugas Polres Muratara, Ternyata Terlibat Narkoba Sabu
Kolombia Diguncang Serangan Bom Mobil dan Drone, Kartel Narkoba Diduga sebagai Pelaku
Dua Warga Chichester Inggris Selundupkan Narkoba di Bali, Hukuman Mati Menunggu