• Minggu, 21 Desember 2025

Menteri Jusuf Muda Dalam: Terlibat Skandal dengan Banyak Perempuan, Koruptor Pertama Indonesia yang Divonis Mati

Photo Author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Jusuf Muda Dalam,  Menteri Urusan Bank Sentral Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia diapit dua orang wanita. Sumber Foto: Perpusnas
Jusuf Muda Dalam, Menteri Urusan Bank Sentral Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia diapit dua orang wanita. Sumber Foto: Perpusnas

Vonis Mati yang Tak Terealisasi

Pada 30 Agustus 1966, sidang perkara Jusuf berlangsung di Gedung Bappenas.

Baca Juga: Syarifah Nawawi, Kasih Tak Sampai Tan Malaka Sang Bapak Republik

Dalam sidang, jaksa mendakwanya dalam empat perkara besar. Pertama, Jusuf telah memberikan izin impor dengan deferred payment khusus kepada sejumlah pengusaha.

Ia menyelewengkan uang hasil deffered payment tersebut. Deferred payment adalah kredit luar negeri dalam jangka waktu satu tahun untuk mengimpor barang.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, ternyata barang impor itu tidak membawa manfaat banyak bagi rakyat Indonesia. Sebaliknya, barang-barang ini ternyata menjadi bahan spekulasi untuk berdagang, seperti Scooter dan barang-barang mewah lainnya.

Baca Juga: Perampok Legendaris Kusni Kasdut, Pejuang Kecewa yang Memilih Jalan Dosa

-
Sidang Jusuf Muda Dalam digelar terbuka. Sumber Foto: Perpusnas

Jaksa juga mendakwa Jusuf Muda Dalam memberikan kredit tanpa jaminan kepada sejumlah perusahaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin. Dakwaan keempat adalah perkawinan dengan lebih dari empat orang karena larangan oleh undang-undang.

Jusuf menolak tiga dakwaan dan hanya mengakui memiliki istri lebih dari empat orang.

Majelis hakim memvonis hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam pada 9 September 1966. Ini adalah vonis mati pertama di Indonesia terhadap terdakwa perkara korupsi.

Baca Juga: GANEFO, Olimpiade Ciptaan Soekarno yang Kontroversial, Bukti Ada Politik dalam Olahraga

Majelis hakim juga menyatakan sejumlah kendaraan dan delapan unit rumah dan sebidang tanah di Cililitan, Jakarta Timur, menjadi sitaan untuk negara.

Gelombang hujatan masyarakat terhadap Jusuf membuat pada istrinya mengajukan cerai. Selama di penjara, hanya Sutiasmi istri pertamanya yang setia menjenguknya seminggu sekali.

Jusuf kemudian melakukan kasasi, namun pada 8 April 1967 MA menolak permohonan kasasinya.

Baca Juga: 160 Tahun Louis Vuitton, Brand Termahal di Dunia yang Berawal dari Koper Ciptaan Gelandangan

Belum sempat menjalani eksekusi, Jusuf sudah lebih dulu meninggal dunia di Rumah Sakit Cimahi pada 26 Agustus 1967 akibat terjangkit tetanus di penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X