Lebih jauh Judha menjelaskan, pengajuan Reog Ponorogo ke UNESCO bukanlah perjalanan singkat.
Tim harus melalui rangkaian prosedur ketat, mulai dari penyusunan dokumen ilmiah, penelitian, pembuatan video, penyusunan dossier, verifikasi, hingga presentasi formal di hadapan badan internasional UNESCO.
Awal dari Sebuah Tanggung Jawab
“Ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak, baik seniman, pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan, maupun masyarakat yang selalu mendukung terwujudnya cita-cita besar ini,” katanya.
Perwakilan pemerintah pusat, Dirjen Diplomasi Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Endah TD Retno Astuti, menegaskan, penetapan UNESCO bukanlah garis finis. Pengakuan dunia justru menjadi awal dari tanggung jawab baru.
“Ini sebuah awal dari sebuah tanggung jawab yang jauh lebih besar. Artinya, kami harus berupaya untuk melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkannya bagi masyarakat,” ujar Endah.
Dengan resminya sertifikat ICH untuk Reog Ponorogo, Indonesia kini mengemban tugas besar memastikan warisan budaya yang telah mendunia itu terus hidup, berkembang, dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang.***
Artikel Terkait
Malaysia Minggir! UNESCO Akui Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda Milik Indonesia
Keanggunan Kebaya Kini UNESCO Akui sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia, Negara ASEAN Harus Bangga
Bahasa Indonesia Kini Sejajar dengan 6 Bahasa Resmi PBB, Sah Bakal Digunakan dalam Sidang Umum UNESCO Tahun 2025
Bangga! Ponorogo dan Malang Resmi Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO, Kreativitas Indonesia Mendunia
Momen Bersejarah! Dari Samarkand untuk Dunia, Bahasa Indonesia Bergema di Panggung UNESCO