KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, penutupan tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional.
"Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan," kata Khoirul dalam keterangan resminya, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Literasi Data Jadi Kunci Masa Depan, Bootcamp Solusi Cepat untuk Anak Muda
Dikatakan Khoirul, pihaknya telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 2 Agustus 2024 lalu.
Penyebabnya, rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat "tidak sehat".
Kemudian, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Tiga Kantor Asosiasi dan Rumah Biro Travel
Hal itu ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi untuk melakukan penyehatan.
"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud," kata Khoirul.
Setelah itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil keputusan.
Berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner bidang program penjaminan simpanan dan resolusi bank nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, LPS menetapkan cara penanganan BPR Disky Surya Jaya dengan melakukan likuidasi.
Baca Juga: 62 Orang Demonstran Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone Ditangkap Polisi
Selanjutnya, LPS meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya yang ditindaklanjuti sesuai Pasal 19 POJK.