• Minggu, 21 Desember 2025

62 Orang Demonstran Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone Ditangkap Polisi  

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:14 WIB
Rusuh aksi penolakan kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen di Kabupaten Bone pada Selasa malam, 19 Agustus 2025. 62 orang ditangkap polisi
Rusuh aksi penolakan kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen di Kabupaten Bone pada Selasa malam, 19 Agustus 2025. 62 orang ditangkap polisi

 

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 62 demonstran ditangkap polisi dalam aksi menolak naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 300 persen di kantor Bupati Bone, pada Selasa 19 Agustus 2025 malam.

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setyo Budhi mengonfirmasi penangkapan para pendemo tersebut.

"Iya, ada 62 pendemo yang ditangkap saat bentrok terjadi," kata Sugeng Setyo Budhi kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.

Baca Juga: BYD Atto 1 Jadi Mobil Listrik Termurah di Indonesia Seharga LCGC

Dikatakan Sugeng, puluhan orang itu ditangkap saat terjadinya bentrokan pada Selasa 19 Agustus 2025 malam.

Kini, seluruhnya masih dalam pemeriksaan di Polres Bone.

"Saat ini, mereka masih dimintai keterangan. Kemudian nantinya orang tua mereka juga akan kami panggil," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Laporan Keliru, Roy Suryo Yakin Tak Bersalah dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi  

Pihaknya, kata Sugeng, akan memproses para demonstran itu jika terbukti melakukan tindak pidana dan provokasi.

"Belum ada yang dipulangkan. Masih ditahan, jika terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya, situasi mencekam terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyusul aksi penolakan kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen di depan Kantor Bupati, Selasa malam, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kebijakan Tarif Dagang Donald Trump: Suku Cadang Mobil hingga Furnitur Kini Kena Dampak

Kericuhan pecah ketika aparat kepolisian berupaya membubarkan massa yang masih bertahan hingga larut malam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X