Di sisi lain, OJK juga menyampaikan tren penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) masih akan berlanjut pada 2025.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan perihal tren itu berkaitan dengan konsolidasi perbankan.
"Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi," ujar Dian dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, pada Mei 2025 lalu.
Dikatakan Dian, meskipun jumlah BPR menyusut, kinerja industri BPR dan BPRS per Maret 2025 tetap tumbuh positif.
Baca Juga: BYD Atto 1 Jadi Mobil Listrik Termurah di Indonesia Seharga LCGC
Pertumbuhan ini didukung peningkatan aset, penyaluran kredit, serta dana pihak ketiga (DPK).
Fungsi intermediasi dan likuiditas juga masih terjaga dengan rasio permodalan yang berada di atas ambang batas regulasi.
Namun, kata Dian, rasio kredit bermasalah (NPL) pada industri BPR masih dipengaruhi oleh efek lanjutan (scarring effect) dari pandemi Covid-19, terutama terhadap nasabah individu dan pelaku UMKM di daerah.
Lantaran itu, Dian menyebut OJK akan terus melakukan pembenahan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rangka memperkuat industri.***
Artikel Terkait
Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Diduga Terima Dana CSR BI-OJK, Berikut Daftar Lengkapnya!
OJK Larang Warga Ikuti Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol': Susah Cicil Rumah Hingga Cari Kerja
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Lindungi Investasi Kripto
OJK Sebut Dana Korban Scam Hanya Bisa Diselamatkan Jika Lapor dalam 12 Jam Pertama, Kok Bisa?
Scam Digital Menggila, OJK Bekukan 71 Ribu Rekening dengan Kerugian Fantastis Rp4,6 Triliun