KONTEKS.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menyentil vonis rendah terhadap terdakwa korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Selain merugikan negara ratusan triliun, Presiden Prabowo menilai kalau vonis rendah terhadap para terdakwa telah melukai rasa keadilan di masyarakat. Karena itu, Prabowo mengimbau para hakim untuk berbenah.
Kritik ini disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di gedung Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Diusulkan Sebesar Rp93,3 Juta, Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja
“Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi, tetapi rakyat itu mengerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun, vonisnya kok (hanya) sekian tahun,” ujar Presiden Prabowo.
“Jaksa agung! Naik banding tidak kau? Naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira ya,” katanya lagi.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengimbau Menteri Pemasyarakatan agar mengawasi potensi pemberian fasilitas di luar kewajaran kepada pelanggar hukum tersebut di penjara.
“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, punya tv, tolong menteri pemasyarakatan, ya!” katanya.
Artikel Terkait
Harvey Moeis Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Perlawanan dan Selisih Tuntutan Seluruh Terdakwa
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta
Iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp42 Ribu Per Bulan, Dibayarkan Pemprov Jakarta
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Uang Pengganti Rp900 Juta
Komisi Yudisial Dalami Pelanggaran Etik Hakim di Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun