KONTEKS.CO.ID - Uni Eropa (UE) kembali mendorong Indonesia bergabung dengan mekanisme banding sementara MPIA agar sengketa perdagangan yang macet di WTO dapat dilanjutkan.
MPIA adalah Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangemen, yang berarti sistem alternatif untuk menyelesaikan sengketa WTO yang diajukan banding oleh anggota karena tidak adanya Badan Banding WTO yang berfungsi dan memiliki staf.
Desakan Uni Eropa itu disampaikan Duta Besar UE untuk Indonesia, Denis Chaibi.
Baca Juga: TRINLAND Daulat Rahayu Saraswati Dapuk Komut, Ini Alasannya
Ia menyebut badan banding WTO saat ini tidak berfungsi, sehingga mekanisme alternatif diperlukan agar penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut.
“Kita perlu menyelesaikan ini dengan instrumen yang tersedia,” ujarnya.
Chaibi menjelaskan panel WTO sebelumnya menemukan UE menggunakan metode yang tidak tepat dalam menghitung tarif antidumping terhadap biodiesel dan baja nirkarat dari Indonesia.
Baca Juga: Maxine Sutisna, Bintang Basket Putri Indonesia yang Bersinar di NCAA dan Bidik WNBA
Namun UE menganggap sebagian temuan panel perlu diperbaiki, sehingga mereka mengajukan banding.
Ia menegaskan sengketa WTO ini tidak berkaitan dengan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–UE (I-EU CEPA) yang ditandatangani pada September lalu.
“Satu sengketa produk tidak akan memengaruhi perjanjian tersebut,” katanya.
Baca Juga: Alasan Taufik Hidayat Hanya Bebankan 2 Medali Emas untuk Cabor Bulu Tangkis di SEA Games 2025
Dalam perjanjian baru itu, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia berupaya meningkatkan akses ekspor ke pasar UE.
Selama ini mereka mengenakan bea imbalan 8–18 persen terhadap biodiesel Indonesia sejak 2019.
Artikel Terkait
Uni Eropa Banding Putusan WTO Soal Sengketa Biodiesel dengan Indonesia
Indonesia Menang Gugatan Lagi atas Uni Eropa di WTO, Kali Ini soal Baja Nirkarat
Menang Gugatan di WTO, Peluang Ekspor Baja Nirkarat Indonesia ke Uni Eropa Tambah Besar
Indonesia Tunggu Uni Eropa Laksanakan Putusan WTO soal Bea Imbalan Baja Nirkarat