Untuk proses pencairan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan estimasi maksimal 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta dapat mencairkan dana melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Namun, untuk saldo di atas Rp 15 juta, peserta harus melakukan klaim melalui Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JHT di Atas Rp15 Juta Tanpa Paklaring
1. Melalui Website Lapak Asik (Online)
- Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim secara otomatis.
- Jika lolos verifikasi, lengkapi seluruh data sesuai instruksi.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu notifikasi berisi jadwal wawancara dan kantor cabang yang memproses berkas.
Baca Juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, DPR: Bukti Negara Hadir Koreksi Ketidakadilan
- Siapkan semua dokumen asli untuk proses wawancara via video call.
- Setelah verifikasi selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Artikel Terkait
Rugikan Pekerja, KSPN Tolak Kebijakan Pajak Progresif Peserta JHT
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui HP
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Terbaru
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Cepat dan Praktis Secara Online!
Bisa Cair 30 Persen Buat Beli Rumah! Ini Syarat JHT BPJS yang Sering Bikin Peserta Gagal Klaim