• Minggu, 21 Desember 2025

Cairkan JHT di Atas Rp15 Juta Tanpa Paklaring! Begini Cara Resmi yang Banyak Peserta Belum Tahu

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 10:58 WIB
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (foto: ist)
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (foto: ist)

Untuk proses pencairan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan estimasi maksimal 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta dapat mencairkan dana melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Namun, untuk saldo di atas Rp 15 juta, peserta harus melakukan klaim melalui Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KPK Lelang 176 Aset Koruptor Rp289,5 M: Dari Mobil Mewah hingga Tanah dan Apartemen, Ditutup 9 Desember!

Cara Klaim JHT di Atas Rp15 Juta Tanpa Paklaring

1. Melalui Website Lapak Asik (Online)

- Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Isi data awal: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim secara otomatis.

- Jika lolos verifikasi, lengkapi seluruh data sesuai instruksi.

- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.

- Tunggu notifikasi berisi jadwal wawancara dan kantor cabang yang memproses berkas.

Baca Juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, DPR: Bukti Negara Hadir Koreksi Ketidakadilan

- Siapkan semua dokumen asli untuk proses wawancara via video call.

- Setelah verifikasi selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X