• Minggu, 21 Desember 2025

Cairkan JHT di Atas Rp15 Juta Tanpa Paklaring! Begini Cara Resmi yang Banyak Peserta Belum Tahu

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 10:58 WIB
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (foto: ist)
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (foto: ist)

KONTEKS.CO.ID - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp 15 juta kini dapat dicairkan secara penuh tanpa perlu melampirkan paklaring.

Kebijakan terbaru ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang ingin mengklaim haknya setelah berhenti bekerja.

Pasalnya, selama bertahun-tahun paklaring menjadi dokumen wajib yang kerap membuat proses klaim tersendat, terutama jika perusahaan lama sulit dihubungi atau sudah tidak beroperasi.

Baca Juga: DPR Warning Keras Bandara Tanpa Perangkat Negara di Morowali: Ancaman Serius Kedaulatan dan Keamanan Nasional

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa paklaring tidak lagi menjadi syarat utama dalam pencairan JHT.

Menurutnya, peserta hanya wajib membawa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau identitas lain.

Adapun syarat ini berlaku bagi peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, habis masa kontrak, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun.

Baca Juga: KPK Lelang 176 Aset Koruptor Rp289,5 M: Dari Mobil Mewah hingga Tanah dan Apartemen, Ditutup 9 Desember!

Namun, meskipun paklaring dihapus sebagai syarat wajib, peserta tetap harus memenuhi ketentuan penting lainnya, termasuk melakukan pengkinian data atau pembaruan data pribadi.

Pengkinian data menjadi langkah awal sebelum proses klaim dapat dilakukan, baik secara online maupun offline.

Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa manfaat diberikan kepada peserta yang benar dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Waktu dan Ketentuan Proses Pencairan Klaim JHT

Pengajuan klaim JHT hanya dapat dilakukan setelah satu bulan peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Harga Emas Dunia Mendekati Puncak Sepekan, Pasar Makin Yakin The Fed Segera Pangkas Suku Bunga dan Dorong Reli Baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X