KONTEKS.CO.ID - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp 15 juta kini dapat dicairkan secara penuh tanpa perlu melampirkan paklaring.
Kebijakan terbaru ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang ingin mengklaim haknya setelah berhenti bekerja.
Pasalnya, selama bertahun-tahun paklaring menjadi dokumen wajib yang kerap membuat proses klaim tersendat, terutama jika perusahaan lama sulit dihubungi atau sudah tidak beroperasi.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa paklaring tidak lagi menjadi syarat utama dalam pencairan JHT.
Menurutnya, peserta hanya wajib membawa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau identitas lain.
Adapun syarat ini berlaku bagi peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, habis masa kontrak, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun.
Namun, meskipun paklaring dihapus sebagai syarat wajib, peserta tetap harus memenuhi ketentuan penting lainnya, termasuk melakukan pengkinian data atau pembaruan data pribadi.
Pengkinian data menjadi langkah awal sebelum proses klaim dapat dilakukan, baik secara online maupun offline.
Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa manfaat diberikan kepada peserta yang benar dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Waktu dan Ketentuan Proses Pencairan Klaim JHT
Pengajuan klaim JHT hanya dapat dilakukan setelah satu bulan peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.
Artikel Terkait
Rugikan Pekerja, KSPN Tolak Kebijakan Pajak Progresif Peserta JHT
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui HP
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Terbaru
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Cepat dan Praktis Secara Online!
Bisa Cair 30 Persen Buat Beli Rumah! Ini Syarat JHT BPJS yang Sering Bikin Peserta Gagal Klaim