• Minggu, 21 Desember 2025

Sesuai Aturan OJK, Emiten PADI Wajib Gelar RUPSLB Paling Lambat 90 Hari Pasca Mundurnya Direksi

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 21:12 WIB
Ilustrasi - OJK ancam 9 BPR Jatim marger paksa jika tidak memenuhi modal inti Rp6 miliar hingga Desember 2025. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kominfo)
Ilustrasi - OJK ancam 9 BPR Jatim marger paksa jika tidak memenuhi modal inti Rp6 miliar hingga Desember 2025. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kominfo)

Merekalah yang bertanggung jawab memastikan seluruh operasional perusahaan mematuhi regulasi ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melindungi kepentingan serta dana nasabah dari penyelewengan.

Pengalamannya di pos vital inilah yang kemudian mengantarkannya ke kursi Direktur pada Desember 2020.

Baca Juga: Tudingan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Advokasi Dr Tifa Ingatkan Polda Metro Jaya Harus Sejalan Upaya Reformasi Polri

Oleh karena itu, pengunduran diri seorang direktur yang memiliki DNA kepatuhan dan audit internal yang begitu kental, secara alami menimbulkan pertanyaan di benak investor.

Meskipun perusahaan mengklaim operasionalnya aman, kepergian sosok yang paling memahami seluk-beluk kepatuhan internal PADI ini tetap menjadi sebuah sinyal yang patut dicermati oleh publik.

Terlepas dari alasan pengunduran dirinya, PADI kini diburu waktu untuk segera mencari penggantinya.

Sesuai Peraturan OJK (POJK 33/2024), perseroan diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) paling lambat 90 hari setelah surat pengunduran diri diterima, untuk mendapatkan persetujuan atas susunan direksi yang baru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X