Merekalah yang bertanggung jawab memastikan seluruh operasional perusahaan mematuhi regulasi ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melindungi kepentingan serta dana nasabah dari penyelewengan.
Pengalamannya di pos vital inilah yang kemudian mengantarkannya ke kursi Direktur pada Desember 2020.
Oleh karena itu, pengunduran diri seorang direktur yang memiliki DNA kepatuhan dan audit internal yang begitu kental, secara alami menimbulkan pertanyaan di benak investor.
Meskipun perusahaan mengklaim operasionalnya aman, kepergian sosok yang paling memahami seluk-beluk kepatuhan internal PADI ini tetap menjadi sebuah sinyal yang patut dicermati oleh publik.
Terlepas dari alasan pengunduran dirinya, PADI kini diburu waktu untuk segera mencari penggantinya.
Sesuai Peraturan OJK (POJK 33/2024), perseroan diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) paling lambat 90 hari setelah surat pengunduran diri diterima, untuk mendapatkan persetujuan atas susunan direksi yang baru.***
Artikel Terkait
OJK Wajibkan Bank Syariah Penuhi Rasio Pengungkit Minimum 3 Persen
Indodax Dituding Langgar Aturan OJK, Delisting Token BOTX Dilakukan Tanpa Beri Kesempatan Investor Tarik Asetnya
Korupsi CSR BI-OJK, KPK Sita 25 Aset Tersangka Satori Senilai Rp10 Miliar
OJK Berantas 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 2.422 Kontak Debt Collector, Masyarakat Rugi Rp7,5 Triliun
Dalami Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Dua Tenaga Ahli Heri Gunawan