• Senin, 22 Desember 2025

Sesuai Aturan OJK, Emiten PADI Wajib Gelar RUPSLB Paling Lambat 90 Hari Pasca Mundurnya Direksi

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 21:12 WIB
Ilustrasi - OJK ancam 9 BPR Jatim marger paksa jika tidak memenuhi modal inti Rp6 miliar hingga Desember 2025. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kominfo)
Ilustrasi - OJK ancam 9 BPR Jatim marger paksa jika tidak memenuhi modal inti Rp6 miliar hingga Desember 2025. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kominfo)

KONTEKS.CO.ID - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) baru saja mengumumkan sebuah informasi yang berpotensi menjadi perhatian serius bagi para investor dan nasabahnya.

Salah satu anggota direksi perusahaan, Dwi Setijo Adji, telah secara resmi mengajukan surat pengunduran dirinya pada Selasa, 11 November 2025.

Kabar ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam upaya meredam kekhawatiran pasar, manajemen PADI melalui Direktur Martha Susanti, segera mengeluarkan pernyataan resmi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dapat Langsung Menahan Roy Suryo Cs? Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana

Pihak perusahaan menegaskan bahwa kepergian sang direktur tidak akan memberikan dampak apa pun terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

PADI menjamin bahwa seluruh layanan kepada nasabah akan tetap berjalan normal seperti biasa.

Namun, di balik klaim tidak ada dampak tersebut, pengunduran diri Dwi Setijo Adji bukanlah sekadar pergantian direksi biasa.

Bagi investor yang mencermati tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), rekam jejak direktur yang mundur ini justru sangat krusial.

Dwi Setijo Adji adalah sosok orang dalam yang telah mengabdi selama 15 tahun dan memegang posisi-posisi vital yang berkaitan langsung dengan kepatuhan dan keamanan internal perusahaan.

Baca Juga: Hyun Bin Comeback! Serial Kriminal Korea 'Made In Korea' Tayang 24 Desember 2025, Langsung Dapat Season 2

Berdasarkan data publik, Dwi Setijo Adji bukanlah figur yang didatangkan dari luar. Ia meniti karier dari bawah sebagai Head of Accounting (Kepala Akuntansi) sejak bergabung pada November 2010.

Posisinya menjadi semakin vital ketika ia dipercaya menjabat sebagai Compliance (Kepala Kepatuhan) sekaligus Internal Audit perusahaan selama hampir sembilan tahun, yakni dari Maret 2012 hingga Desember 2020.

Posisi Compliance dan Internal Audit adalah garda terdepan atau penjaga gawang sebuah perusahaan sekuritas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X