KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi Bank Umum Syariah (BUS).
Aturan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan bank syariah nasional.
Leverage ratio berfungsi sebagai indikator tambahan pengendalian ekspansi usaha agar tetap seimbang dengan kapasitas permodalan.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Bank Syariah, Ini Rinciannya
Rasio ini tidak memperhitungkan pembobotan risiko aset, namun menilai proporsionalitas pertumbuhan bisnis terhadap modal yang dimiliki.
Penerapan leverage ratio membantu BUS mengantisipasi dampak deleveraging pada berbagai skenario ekonomi, sehingga struktur modal tetap terjaga kuat.
POJK ini mengacu pada standar Basel III (2014 dan 2017) serta IFSB-23 tahun 2021.
Baca Juga: Rekaman Video Ini Mengungkap Ular Laut Purba Hidup di Pulau Komodo
Itu sebagai bagian dari implementasi RP3SI 2023–2027 pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri.
Melalui aturan tersebut, BUS diwajibkan memelihara leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu.
Kewajiban pelaporan akan dimulai pada posisi akhir triwulan pertama tahun 2026, sementara publikasi hasilnya mulai September 2026.
Baca Juga: Biodata Onad, Eks Killing Me Inside yang Ditangkap Usai Terciduk Bawa Ganja dan Ekstasi
POJK ini berlaku sejak 17 September 2025.
BUS yang belum memenuhi ambang batas diwajibkan mengajukan rencana tindak perbaikan kepada OJK.
Artikel Terkait
Haji Isam dan Happy Hapsoro Terjun ke Bursa Kripto? OJK Konfirmasi Pengajuan Izin, CFX Kini Bukan Lagi Pemain Tunggal!
OJK Perjuangkan Pemutihan Massal UMKM, Beri Napas Baru bagi Debitur Macet Agar Lolos Blacklist SLIK
KPK Kembali Garap Anggota DPR dari Nasdem Rajiv, Gali Perkenalannya dengan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK
Belajar dari Jiwasraya, OJK Paksa Pemilik 6 Asuransi yang Sakit untuk Tambah Modal