KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2025.
Isi peraturan itu tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Aturan ini bertujuan memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional.
Baca Juga: Biodata Onad, Eks Killing Me Inside yang Ditangkap Usai Terciduk Bawa Ganja dan Ekstasi
POJK menjadi langkah penting untuk memastikan struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS semakin tangguh dan efisien.
Aturan tersebut disusun agar industri perbankan syariah Indonesia selaras dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara LCR dan NSFR minimal 100 persen.
Baca Juga: Ketua Kadin Yakin Nilai Perdagangan Indonesia dan Korea Bisa Didorong sampai Tiga Kali Lipat
Ketentuan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil.
OJK juga mengatur kewajiban perhitungan dan pelaporan rasio likuiditas secara berkala di tingkat individu maupun konsolidasi.
Laporan dan publikasi tersebut akan dilakukan bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.
Baca Juga: Fenomena Laut Langka Guncang Perairan Alor: Air Laut Mendadak Dingin, Ikan-Ikan Pingsan
POJK ini mengacu pada Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dengan panduan dari Guidance Note GN-6 IFSB.
Penerapan prinsip global ini memastikan sistem keuangan syariah Indonesia sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Artikel Terkait
Anggota DPR dari Nasdem Rajiv Digarap KPK dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Haji Isam dan Happy Hapsoro Terjun ke Bursa Kripto? OJK Konfirmasi Pengajuan Izin, CFX Kini Bukan Lagi Pemain Tunggal!
OJK Perjuangkan Pemutihan Massal UMKM, Beri Napas Baru bagi Debitur Macet Agar Lolos Blacklist SLIK
KPK Kembali Garap Anggota DPR dari Nasdem Rajiv, Gali Perkenalannya dengan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK
Belajar dari Jiwasraya, OJK Paksa Pemilik 6 Asuransi yang Sakit untuk Tambah Modal