Dengan aturan ini, BUS dan UUS diharapkan lebih disiplin dalam mengelola likuiditas dan pendanaan, serta memperkuat kemampuan menghadapi dinamika ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Utama Banjir Parah di Jaksel, Pramono Sampai Bilang Begini
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pada pilar I dan pilar V yang berfokus pada ketahanan industri dan penguatan regulasi.***
Artikel Terkait
Anggota DPR dari Nasdem Rajiv Digarap KPK dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Haji Isam dan Happy Hapsoro Terjun ke Bursa Kripto? OJK Konfirmasi Pengajuan Izin, CFX Kini Bukan Lagi Pemain Tunggal!
OJK Perjuangkan Pemutihan Massal UMKM, Beri Napas Baru bagi Debitur Macet Agar Lolos Blacklist SLIK
KPK Kembali Garap Anggota DPR dari Nasdem Rajiv, Gali Perkenalannya dengan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK
Belajar dari Jiwasraya, OJK Paksa Pemilik 6 Asuransi yang Sakit untuk Tambah Modal