• Senin, 22 Desember 2025

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Bank Syariah, Ini Rinciannya

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:38 WIB
Ilustrasi - OJK ancam 9 BPR Jatim marger paksa jika tidak memenuhi modal inti Rp6 miliar hingga Desember 2025. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kominfo)
Ilustrasi - OJK ancam 9 BPR Jatim marger paksa jika tidak memenuhi modal inti Rp6 miliar hingga Desember 2025. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kominfo)

Dengan aturan ini, BUS dan UUS diharapkan lebih disiplin dalam mengelola likuiditas dan pendanaan, serta memperkuat kemampuan menghadapi dinamika ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Utama Banjir Parah di Jaksel, Pramono Sampai Bilang Begini

Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pada pilar I dan pilar V yang berfokus pada ketahanan industri dan penguatan regulasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X