Sementara pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa denda atau non-denda.
Baca Juga: Ketua Kadin Yakin Nilai Perdagangan Indonesia dan Korea Bisa Didorong sampai Tiga Kali Lipat
Dengan pemberlakuan POJK ini, OJK berharap tercipta struktur permodalan BUS yang kuat dan berdaya saing global.
Aturan ini juga memperkuat pondasi sistem perbankan syariah nasional agar tumbuh sehat, efisien, dan selaras dengan perkembangan standar internasional.***
Artikel Terkait
Haji Isam dan Happy Hapsoro Terjun ke Bursa Kripto? OJK Konfirmasi Pengajuan Izin, CFX Kini Bukan Lagi Pemain Tunggal!
OJK Perjuangkan Pemutihan Massal UMKM, Beri Napas Baru bagi Debitur Macet Agar Lolos Blacklist SLIK
KPK Kembali Garap Anggota DPR dari Nasdem Rajiv, Gali Perkenalannya dengan Tersangka Kasus Dana CSR BI-OJK
Belajar dari Jiwasraya, OJK Paksa Pemilik 6 Asuransi yang Sakit untuk Tambah Modal