Pemerintah menargetkan penyelesaian RUU Redenominasi pada tahun 2027 sebagai pondasi menuju sistem moneter yang lebih modern dan efisien.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas rupiah dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional, tanpa mengganggu daya beli masyarakat.
Tahapan dan Proses Redenominasi
Proses redenominasi rupiah tidak akan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah menyiapkan peta jalan (roadmap) dengan tahapan yang matang:
- Penyusunan dan pengesahan RUU (2025–2027)
Kemenkeu dan BI akan menyusun landasan hukum dan mekanisme implementasi secara komprehensif.
- Tahap sosialisasi dan penyesuaian sistem (2027–2029)
Baca Juga: Biodata Julia Prastini, Istri Na Daehoon, Viral Usai Dikabarkan Selingkuh, Intip Fakta Menariknya
Pemerintah akan melakukan sosialisasi ke publik, memperbarui sistem akuntansi, perbankan, serta menyiapkan infrastruktur pembayaran agar siap menerima nominal baru.
- Masa transisi penggunaan uang lama dan baru secara paralel
Selama masa transisi, uang lama dan uang baru akan tetap berlaku bersamaan hingga masyarakat sepenuhnya beradaptasi.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang melakukan redenominasi.
Turkiye, misalnya, membutuhkan waktu tujuh tahun (2005–2009) untuk menjalankan proses ini dengan sukses.
Polandia dan Korea Selatan juga pernah melakukannya untuk memperkuat stabilitas moneter dan memulihkan kepercayaan terhadap mata uang mereka.
Baca Juga: KPK Amankan 13 Orang dalam OTT di Ponorogo, Termasuk Sang Bupati Sugiri Sancoko
Artikel Terkait
Dituding Tak Akurat soal Data Dana Mengendap Pemda Rp234 Triliun, Menkeu Purbaya: Sudah Dicek Berkali-kali
Menkeu Purbaya Kaget Punya Kuasa Besar hingga Bisa Sikat Danantara
Prof Henri: Purbaya Orang Kepercayaan Prabowo, Penentang Gebrakannya Kelompok Kekuasaan Lama
Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Sepanjang 2025 Bisa Mencapai 5,2 Persen
Menkeu Purbaya Kembali Menggebrak, Siapkan Redenominasi Rupiah: Ubah Rp1.000 Jadi Rp1!