• Minggu, 21 Desember 2025

Bukan Pemotongan Nilai! Begini Penjelasan Lengkap Redenominasi Rupiah yang Digaungkan Menkeu Purbaya

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 12:55 WIB
Ilustrasi Mata Uang Rupiah (foto: istockphoto)
Ilustrasi Mata Uang Rupiah (foto: istockphoto)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia tengah bersiap menjalankan langkah besar di bidang moneter melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah.

Kebijakan ini digagas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan ditargetkan rampung pada tahun 2027, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.

Rencana redenominasi ini bukan hal baru, ide serupa pernah diajukan oleh Bank Indonesia (BI) pada 2010.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terbaru 2025 yang Lagi Hits di Wonogiri, Nomor 3 Bikin Kamu Nggak Mau Pulang!

Namun kini, di bawah arah kebijakan strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2025–2029, rencana tersebut kembali dihidupkan dengan pendekatan yang lebih terarah dan realistis.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan cara menghapus sebagian angka nol di belakang nominal uang, tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat.

Contohnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun daya belinya tetap sama.

Baca Juga: BRI Sukses Dorong UMKM 'Erildya Cemilan Family' Naik Kelas Melalui Sinergi Inovasi dan Tradisi

Artinya, tidak ada perubahan nilai ekonomi yang sesungguhnya, hanya bentuk angka di uang dan transaksi yang menjadi lebih efisien dan praktis.

Langkah ini diambil untuk memperkuat kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional, sekaligus mendorong efisiensi sistem keuangan nasional.

Selain itu, penyederhanaan nominal juga membantu mengurangi risiko teknis dalam transaksi, seperti keterbatasan kapasitas mesin hitung, sistem pembayaran elektronik, dan tampilan harga di sistem digital yang sering kali terlalu panjang.

Baca Juga: LBH Pers Sentil Gugatan Rp200 M Amran Sulaiman ke Tempo: Upaya Bungkam Media dan Langgar Demokrasi

RUU Redenominasi: Program Strategis Kemenkeu

Dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, RUU Redenominasi Rupiah ditetapkan sebagai salah satu dari empat rancangan undang-undang prioritas yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Selain redenominasi, tiga RUU lainnya mencakup RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X