• Minggu, 21 Desember 2025

Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku Mulai 1 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:19 WIB
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN terbaru yang berlaku mulai 1 Oktober 2025. (Foto: Shutterstock/Sunshine Studio)
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN terbaru yang berlaku mulai 1 Oktober 2025. (Foto: Shutterstock/Sunshine Studio)

KONTEKS.CO.ID - Tarif listrik PLN terbaru berlaku mulai 1 Oktober hingga Desember 2025 terinformasikan di sini. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan listrik subsidi dan nonsubsidi.

Ketentutan tarif listrik PLN terbaru ini sudah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Disebutkan, bahwa harga tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2025 adalah tetap.

Baca Juga: Taliban Putus Koneksi Internet di Afghanistan Demi 'Kebijakan Moralitas'

Menurut Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno di Jakarta, Rabu 24 September 2025, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Peraturan ini menyebutkan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Yaitu, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ungkap Tri, mengutip Rabu 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Eks Kabais Soleman Ponto Bongkar Celah Fatal UU Polri yang Buka Pintu Dana Swasta untuk Polri

Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Tri.

Untuk diketahui, Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.

Baca Juga: Dejan Ferdinansyah Comeback Dramatis bareng Bernadine di Al Ain Masters 2025, Indonesia Tembus Babak Lanjut

Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.

Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X