KONTEKS.CO.ID - Tarif listrik untuk periode Senin, 11 Agustus 2025 hingga Minggu 17 Agustus 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli–September 2025) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap sama, demi menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri.
Tidak hanya untuk pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap sama.
Baca Juga: Klaim Dana Kaget Jadi Super Gampang, Saldo DANA Langsung Cair dalam Hitungan Detik
Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
"PLN siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan mutu pelayanan."
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Tarif listrik triwulan III ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro seperti:
- Kurs Rupiah
- Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Artikel Terkait
Daftar Harga Elpiji 5,5-12 Kg hingga Tarif Listrik Indonesia Per 1 Mei 2024
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi Oktober hingga Desember 2024
PPN 12 Persen, Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Beli Token Rp100.000 Bayar Rp50.000
Pembatalan dan Pembahasan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ternyata Tak Libatkan Kementerian ESDM
Tarif Listrik Per Kwh 2025, Ketika Pemerintah Ingin Jaga Daya Beli dan Industri
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Umumkan Tarif Listrik 2025, Berlaku Mulai Juli