• Sabtu, 18 April 2026

Tarif Listrik Per Kwh 2025, Ketika Pemerintah Ingin Jaga Daya Beli dan Industri

Photo Author
Saiful Rachman, Konteks.co.id
- Kamis, 3 Juli 2025 | 10:55 WIB
Tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi dan subsidi tetap pada Juli–September 2025 (Foto: pln.co.id)
Tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi dan subsidi tetap pada Juli–September 2025 (Foto: pln.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik per Kwh 2025 untuk pelanggan non-subsidi PLN tetap di triwulan III tahun 2025, yakni periode Juli hingga September.

Keputusan tarif listrik per Kwh 2025 ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri dalam negeri.

"Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik diambil guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan daya beli masyarakat serta daya saing sektor industri nasional," kata Jisman Parada Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta, 3 Juli 2025.

Baca Juga: Profil dan Biodata Muhammad Rayyan Al Kadrie atau Muhammad Renald Kadri, Diduga Peras Pasangan Sesama Jenis Rp20 Juta

Tarif Pelanggan Subsidi Juga Tetap

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, pelaku usaha kecil, serta sektor UMKM dan industri kecil.

Rincian Tarif Listrik Pascabayar Juli 2025

Mengacu data dari situs resmi PLN, berikut rincian tarif pemakaian listrik untuk pelanggan pascabayar (per kWh) yang berlaku selama Juli–September 2025:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X