KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik per Kwh 2025 untuk pelanggan non-subsidi PLN tetap di triwulan III tahun 2025, yakni periode Juli hingga September.
Keputusan tarif listrik per Kwh 2025 ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri dalam negeri.
"Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik diambil guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan daya beli masyarakat serta daya saing sektor industri nasional," kata Jisman Parada Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta, 3 Juli 2025.
Tarif Pelanggan Subsidi Juga Tetap
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, pelaku usaha kecil, serta sektor UMKM dan industri kecil.
Rincian Tarif Listrik Pascabayar Juli 2025
Mengacu data dari situs resmi PLN, berikut rincian tarif pemakaian listrik untuk pelanggan pascabayar (per kWh) yang berlaku selama Juli–September 2025:
-
R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352
-
R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,7
-
R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.669,53
-
R-3/TR & TM 6.600 VA ke atas: Rp 1.669,53
-
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,7
-
B-3/TM & TT > 200 kVA:
- Baca Juga: Tiga Tahun Otsus Papua: BP3OKP Dinilai Gagal Hadirkan Keadilan dan Wapres Gibran Gagal
-
LWBP: Rp 1.035,78
-
WBP: K x Rp 1.035,78
-
Artikel Terkait
Tenang! Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Januari-Maret 2024 Tidak Naik
Daftar Harga Elpiji 5,5-12 Kg hingga Tarif Listrik Indonesia Per 1 Mei 2024
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi Oktober hingga Desember 2024
PPN 12 Persen, Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Beli Token Rp100.000 Bayar Rp50.000
Pembatalan dan Pembahasan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ternyata Tak Libatkan Kementerian ESDM