KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pajak, terutama bagi kelompok masyarakat super kaya.
Ia menekankan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan tarif pajak, melainkan ingin memastikan kewajiban yang ada benar-benar dijalankan.
“Kita pastikan aja mereka comply [mematuhi] ke peraturan yang ada dulu. Jangan kabur-kabur, itu saja. Jadi, kita enggak naikin tarif dan lain-lain,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu Jakarta, Jumat 26 September 2025.
Menurut Purbaya, selama para wajib pajak taat aturan, mereka tidak akan diganggu aparat pajak. Bahkan, ia berjanji membuka saluran pengaduan khusus apabila ada kasus pemerasan oleh fiskus.
Baca Juga: Kronologi Pulang Paksa Adrian Gunadi, Buronan Kasus Investree Rp2,75 T hingga Ditahan Bareskrim
Saluran Laporan Langsung ke Menkeu
Bendahara negara itu menegaskan, dirinya siap menindak tegas aparat yang bermain-main dengan wajib pajak.
“Nanti [laporan masuk] ke kami, ke saya langsung. Tapi bukan saya yang baca ya, capek. Nanti ada tim saya yang monitor itu sehingga kalau ada yang nakal-nakal, bisa saya tangani langsung,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan para penunggak pajak besar agar segera melunasi kewajiban. Sebab, kasus mereka sudah inkrah di pengadilan dan tidak bisa ditunda lagi.
Baca Juga: Polri Pulangkan Eks Bos Investree Adrian Gunadi Dari Qatar, Komitmen Kejar Buronan Lintas Negara
Identifikasi 200 Pengemplang Pajak Besar
Purbaya mengungkapkan, Kemenkeu telah mengidentifikasi sekitar 200 pengemplang pajak besar yang wajib menyetor hingga Rp60 triliun. Menurutnya, target itu harus masuk ke kas negara tahun ini.
“Pasti masuk [Rp60 triliun ke kas negara tahun ini]. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ancaman ini disebut bukan sekadar gertakan, melainkan komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara.
Baca Juga: Anggaran Fantastis Rp335 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026
Pajak Jadi Fokus 2026
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pada 2026 Kemenkeu bersama aparat penegak hukum akan terus memburu penunggak pajak besar. Langkah ini diambil agar penerimaan negara semakin optimal.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Gebrak APBN: Rp200 T Himbara, Pajak Ditagih, Dana IKN Aman
Luhut Beri Penilaian Gaya 'Koboi' Menkeu Purbaya yang Kritisi MBG dan Berantas Rokok Ilegal
Menkeu Purbaya Keluarkan Aturan Baru KUR Rumah, Subsidi Bunga KPR hingga 10 Persen
Menkeu Purbaya Ditantang Tagih Dana BLBI yang Dinikmati Bank BCA: Rp60 Triliun, Belum Termasuk Bunga!
Dana Pemda Mengendap Rp233 Triliun, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siap Ambil Alih Jika Nganggur