• Senin, 22 Desember 2025

Purbaya Kritik Kebijakan Cukai Rokok: Aneh, Tanpa Arah, dan Bikin Nganggur

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 21:45 WIB
Menkeu Purbaya soroti kebijakan cukai rokok.  (Instagram @purbayayudhi)
Menkeu Purbaya soroti kebijakan cukai rokok. (Instagram @purbayayudhi)

Baca Juga: Leony Vitria Bedah Laporan Keuangan Tangsel 2024, Soroti Anggaran Rapat Rp60 Miliar

Ia juga mengkritik ketidakadilan bagi industri dalam negeri.

“Enggak fair kadang kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari luar negeri, di sana kerja, di sini dibunuh,” ujarnya.

Perjalanan Tarif Cukai Rokok

Sejak 2022 hingga 2024, tarif cukai rokok mengalami perubahan. Pada 2022 tarif naik 12 persen dengan penerimaan Rp218,3 triliun dan produksi 323,9 miliar batang.

Tahun 2023, tarif 10 persen membuat penerimaan turun menjadi Rp213,5 triliun dengan produksi 318,1 miliar batang.

Baca Juga: Manny Pacquiao hingga Igedz Executioner Ramaikan Physical Asia, Pertarungan Antar Negara di Netflix

Sedangkan pada 2024, produksi kembali turun tipis ke 317,4 miliar batang dengan penerimaan Rp216,9 triliun. Tahun 2025, tarif cukai tidak mengalami kenaikan.

Kini, publik menunggu langkah konkret Menkeu Purbaya dalam mengawal kebijakan agar industri tidak tertekan, tetapi tujuan kesehatan tetap tercapai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X