• Senin, 22 Desember 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Terkoreksi, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran Mulai 0,5 Gram Sampai 1 Kg dari Logam Mulia

Photo Author
- Senin, 15 September 2025 | 11:00 WIB
Harga emas Antam turun Rp2.000 hari ini. Cek daftar lengkap mulai 0,5 gram sampai 1 kg di Logam Mulia! (Canva.com)
Harga emas Antam turun Rp2.000 hari ini. Cek daftar lengkap mulai 0,5 gram sampai 1 kg di Logam Mulia! (Canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Harga emas Antam hari ini, Senin, 15 September 2025, kembali melemah tipis.

Emas batangan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.093.000, turun Rp2.000 dari posisi sebelumnya Rp2.095.000.

Adapun harga buyback juga ikut terkoreksi Rp2.000 ke level Rp1.940.000 per gram.

Baca Juga: Trik Foto Keluarga di Lift Pakai ChatGPT Jadi Viral, Netizen Bilang Ala Drama Korea Banget!

Informasi ini dikutip langsung dari laman resmi Logam Mulia Antam.

Penurunan Merata di Berbagai Ukuran

Koreksi harga tidak hanya terjadi pada emas ukuran kecil, tetapi juga menyebar ke hampir semua varian.

  • Emas 0,5 gram: Rp1.096.500 (turun Rp1.000)

Baca Juga: Warga Tangerang Raya Siap-Siap Punya MRT, Rute Cikarang-Balaraja, Ini Detail Rencananya

  • Emas 3 gram: Rp6.164.000 (turun Rp6.000)
  • Emas 5 gram: Rp10.240.000 (turun Rp10.000)
  • Emas 10 gram: Rp20.425.000 (turun Rp20.000)
  • Emas 50 gram: Rp101.795.000 (turun Rp100.000)

Baca Juga: Kemnaker Panggil Puluhan Perusahaan Terkait Berbagai Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan

  • Emas 500 gram: Rp1.016.820.000 (turun Rp3.545.000)
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.033.600.000 (turun Rp2.000.000)

Daftar harga lengkap memperlihatkan tren penurunan tipis namun konsisten.

Artinya, investor yang berencana masuk bisa memanfaatkan momentum ini sebagai peluang beli di harga yang relatif lebih rendah.

Baca Juga: Ikrar Nusa Bhakti Ungkap Alasan Publik Sangat Nantikan Sosok Calon Kapolri

Aturan Pajak yang Perlu Diketahui

Selain memantau harga, penting juga memahami ketentuan pajak emas.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi non-NPWP.

Sedangkan pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X