Tahun 2026 mendatang, kata dia, akan mulai pemuktahiran data menggunakan sistem online.
Dengan demikian, masyarakat yang sudah mendaftarkan KTP-nya tak perlu lagi perlu membawa-bawa KTP saat ingin beli gas.
"Jadi, maksud Pak Menteri pada saat itu sesuai dengan KTP, itu ya justru ini pada saat itu KTP-nya sesuai tidak berulang-ulang, itu kan harus sesuai dengan domisili masyarakat yang menerima," tandasnya.***
Artikel Terkait
Gas Air Mata Kedaluwarsa Dipakai di Demo Pati, ICW Sambangi KPK Laporkan Ini
Pembatasan Pasokan Gas, Kemenperin Bentuk Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT
Kebakaran di Apartemen City Park Dipicu Kebocoran Gas, Kerugian Capai Puluhan Juta
Ricuh, Gas Air Mata Warnai Demo DPR 25 Agustus, Massa Kocar-Kacir dan Lalu Lintas Palmerah Lumpuh Total
Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai NIK Tahun Depan, Puan: Perlu Kajian Menyeluruh