2 gram: Rp3.806.000
3 gram: Rp5.684.000
5 gram: Rp9.440.000
10 gram: Rp18.825.000
25 gram: Rp46.937.000
50 gram: Rp93.795.000
Baca Juga: Noel Ebenezer Terapkan Siasat Ini Agar Moge Ducatinya Tak Terendus APH
100 gram: Rp187.512.000
250 gram: Rp468.515.000
500 gram: Rp936.820.000
1.000 gram: Rp1.873.600.000
Baca Juga: Peradi: Perlu Mengkaji Politik Hukum RUU KUHAP
Pajak dan Ketentuan Jual-Beli
Bagi yang ingin menjual emas batangan ke Antam, perlu diketahui bahwa setiap transaksi akan dikenakan potongan pajak sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara untuk pembelian emas batangan dari Logam Mulia, konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP, atau 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Artikel Terkait
Gaji Kecil, Tunjangan Fantastis! Bongkar Rahasia Pendapatan DPR RI yang Bikin Warga Geleng Kepala
Menhub Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura di Sektor Transportasi, Apa Untungnya?
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp17 Ribu, Benarkah Momen yang Tepat untuk Jual atau Justru Beli?
Takut Terjebak Utang? Pelajari Langkah-Langkah Cerdas Ini untuk Mengamankan Masa Depan Finansial Anda
KAI Ngos-ngosan! Tiap Tahun Harus Bayar Bunga Utang Kereta Cepat Whoosh Rp2 Triliun ke China