• Senin, 22 Desember 2025

Menhub Ungkap Manfaat Signifikan Penetapan 36 Bandara Internasional, Apa Saja?

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:23 WIB
Bandara Internasional Kertajati (Foto: dok. Kemenhub)
Bandara Internasional Kertajati (Foto: dok. Kemenhub)

KONTEKS.CO.ID - Penetapan 36 bandara internasional bukan hanya persoalan status administratif, namun memiliki arti penting yang luas serta sejumlah manfaat signifikan bagi Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh kedaulatan negara, memperluas konektivitas, menggerakkan ekonomi, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

“Penetapan bandara internasional menjadi salah satu langkah nyata Kemenhub dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi, dan memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok Nusantara,” ujar Menhub Dudy, mengutip laman Kemenhub, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Internasional demi Pemerataan Ekonomi, Berikut Daftarnya!

Menurutnya, sejumlah manfaat langsung akan dirasakan dengan ditambahnya penetapan bandara internasional.

Pertama, penguatan konektivitas global di mana bandara internasional membuka akses langsung penerbangan dari dan ke luar negeri, mempermudah pergerakan orang dan barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.

Kedua, bandara internasional akan meningkatkan perekonomian daerah dengan berkembangnya sejumlah simpul dan aspek ekonomindi kawasan tersebut

"Dengan status internasional, bandara di berbagai daerah akan menjadi simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional," jelasnya.

Ketiga, bandara internasional menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, khususnya ke destinasi prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah. Keempat, pemerataan pembangunan akan lebih maksimal.

Bandara ini akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga menjangkau Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.

Baca Juga: Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Kembali Layani Penerbangan Internasional, Deretan Maskapai ini Sudah Antre

"Bandara internasional juga berfungsi strategis dalam mendukung pertahanan negara serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan geopolitik dan bencana," terang Dudy.

Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan dapat semakin terhubung, berdaya saing, dan berdaulat. Kemenhub juga memastikan bahwa dalam setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X