Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal ini termasuk juga ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.
Status bandara internasional ini lanjutnya, akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun. Jika bandara tergolong sepi, maka status bandara internasional akan dipertimbangkan untuk dicabut.
"Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi," pungkasnya.
Nantinya penutupan bandara internasional itu akan melibatkan juga banyak pihak, termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya.***
Artikel Terkait
Moda Transportasi Baru, Menhub Andalkan Pesawat Amfibi untuk Konektivitas Antar-Pulau
Bandara Lombok Praya Diproyeksikan Jadi Pusat Penerbangan Baru Indonesia
Pemerintah Ubah Peta Transportasi Udara, Jumlah Bandara Internasional Dilipatgandakan Jadi 40
Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Kembali Layani Penerbangan Internasional, Deretan Maskapai ini Sudah Antre
Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Internasional demi Pemerataan Ekonomi, Berikut Daftarnya!
Diskon Rp80 Hari Terakhir, Menhub Harap Banyak Warga Pakai Transportasi Umum