• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Daftar Uang Kertas dan Logam Rupiah yang Sudah Tak Berlaku: Segera Tukar ke BI, Jangan Sampai Hangus!

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 12:28 WIB
Daftar Uang Kertas dan Logam Rupiah yang Sudah Tak Berlaku (foto: Tangkapan Layar Web BI)
Daftar Uang Kertas dan Logam Rupiah yang Sudah Tak Berlaku (foto: Tangkapan Layar Web BI)

KONTEKS.CO.ID - Bank Indonesia kembali mengingatkan masyarakat agar segera menukarkan sejumlah uang Rupiah baik kertas maupun logam yang sudah dicabut dari peredaran.

Penukaran bisa dilakukan di kantor Bank Indonesia atau bank umum sebelum masa tenggat habis.

Dilansir dari situs resmi BI pada Minggu, 20 Juli 2025, uang-uang tersebut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Arnold Putra Dibebaskan dari Penjara Myanmar usai Diduga Danai Pemberontakan, Langsung Dideportasi ke Indonesia

Jika tidak segera ditukar sebelum tenggat yang ditentukan, maka nilai uang tersebut akan hangus dan tidak bisa ditukar kembali.

Syarat Penukaran Uang Lusuh atau Rusak

Penukaran uang yang cacat atau rusak pun memiliki ketentuan tersendiri sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019, yaitu:

Jika lebih dari setengah ukuran asli dan ciri uang masih dapat dikenali, akan diganti sesuai nominal.

Jika sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, tidak mendapat penggantian.

Baca Juga: BTS Comeback! Rilis Album Live Permission to Dance dan Umumkan Tur Dunia 2026

Beberapa contoh uang yang sudah dicabut dan perlu segera ditukarkan antara lain uang kertas pecahan Rp100 tahun emisi 1984, Rp10.000 tahun emisi 1985, Rp 5.000 tahun emisi 1986, hingga Rp500 tahun emisi 1988.

Keseluruhan uang tersebut telah dicabut pada 25 September 1995, dengan batas waktu penukaran di kantor pusat Bank Indonesia sampai 24 September 2028.

Ada pula uang dari seri Dwikora tahun emisi 1964 dengan pecahan Rp0,05, Rp0,10, Rp 0,25, dan Rp0,50 yang dicabut sejak 15 November 1996 dan dapat ditukar hingga 14 November 2029.

Baca Juga: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti Saja

Selain uang kertas, sejumlah uang logam juga telah ditarik dari peredaran. Misalnya, uang logam Rp2 tahun emisi 1970 serta Rp10 tahun emisi 1971, 1974, dan 1979.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X