• Minggu, 21 Desember 2025

Harga Emas Antam Melonjak! Cek Daftar Lengkap dan Peluang Untung untuk Investor Hari Ini

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 16:14 WIB
Harga Emas Antam Melonjak! Cek Daftar Lengkap & Peluang Untung untuk Investor Hari Ini. (Freepik.com)
Harga Emas Antam Melonjak! Cek Daftar Lengkap & Peluang Untung untuk Investor Hari Ini. (Freepik.com)

KONTEKS.CO.ID - Setelah dua hari berturut-turut melemah, harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang (Antam) akhirnya menunjukkan taringnya lagi.

Pada Kamis, 17 Juli 2025, harga emas melonjak signifikan sebesar Rp11.000 per gram, menempatkan harga jual di level Rp1.919.000 per gram.

Kenaikan ini jadi sinyal positif, terutama bagi investor yang mengandalkan emas sebagai aset lindung nilai atau safe haven.

Baca Juga: Gubernur Muhidin Lantik Putrinya Sendiri Jadi Komisaris Bank Kalsel, Netizen Heboh Tuding Nepotisme!

Emas Ukuran Besar Jadi Primadona, Tapi 0,5 Gram Justru Turun

Kenaikan harga berlaku untuk sebagian besar ukuran emas Antam, kecuali ukuran terkecil 0,5 gram yang justru mengalami koreksi ringan ke angka Rp1.009.500.

Emas batangan 10 gram dilepas seharga Rp18.685.000, sementara versi jumbo 1 kilogram dipatok nyaris Rp1,86 miliar—angka fantastis yang bikin melongo.

Rentang harga selama sepekan terakhir bergerak di kisaran Rp1.902.000–Rp1.924.000 per gram. Jika ditarik ke satu bulan terakhir, harga masih stabil dalam kisaran Rp1.880.000–Rp1.950.000 per gram.

Baca Juga: Lagi, WNI Terlibat Kasus Penipuan Online di Kamboja

Ini menunjukkan pasar emas masih bergerak di jalur konsolidasi dengan kecenderungan bullish.

Harga Buyback Ikut Terkerek Naik

Bagi pemilik emas yang ingin mencairkan asetnya, kabar baiknya: harga buyback juga naik Rp11.000 menjadi Rp1.763.000 per gram.

Artinya, konsumen bisa menjual kembali emas ke Antam dengan harga lebih tinggi dibanding hari sebelumnya.

Baca Juga: Merek Fesyen Muslim Indonesia Makin Gencar Ekspansi Global

Sebagai informasi, pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,9% sesuai PMK No. 34/2017.

Tapi tenang, jika pembeli mencantumkan NPWP, tarifnya bisa ditekan hingga separuhnya—cukup 0,45% saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X