• Minggu, 21 Desember 2025

Prabowo-Trump Capai Kesepakatan Dagang, Bagaimana Nasib QRIS di Indonesia?

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 13:05 WIB
Platform transaksi pembayaran QRIS menjadi salah satu yang hal yang dikeluhkan Presiden AS Donald Trump dalam kesepakatan dagang dengan Indonesia. (Freepik)
Platform transaksi pembayaran QRIS menjadi salah satu yang hal yang dikeluhkan Presiden AS Donald Trump dalam kesepakatan dagang dengan Indonesia. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan dagang sehingga memangkas tarif Trump dari 32% menjadi "hanya" 19%.

Sejumlah detail disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Namun belum ada yang menyebut tentang platform QRIS Bank Indonesia.

Padahal QRIS menjadi salah satu isu utama yang menghambat kesepakatan dagang di antara kedua negara.

Baca Juga: Resmikan Gedung Polri, Wapres Gibran Ungkap Capaian Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Minta Doa Selalu Sehat

Sebelumnya, Trump, mewakili perusahaan keuangan Amerika, mengaku keberatan dengan gelaran layanan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.

QRIS merupakan merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. Layanan ini diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019. 

Amerika menilai QRIS terimplementasi dengan tidak transparan seehingga menjadi bagian dari sistem layanan keuangan yang menghambat perdagangan AS di Indonesia.

Baca Juga: Serap Rp6,88 Triliun, Pemerintah Sudah Cairkan BSU buat 11,4 Juta Pekerja

QRIS sendiri sangat diterima Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari volume transaksi pembayaran digital dengan menggunakan QRIS.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, mengungkapkan, volume transaksi QRIS selama kuartal II tahun 2025 terus bertumbuh hingga meroket 148,5% ketimbang periode yang sama tahun 2024 (yoy). 

Volume transaksi itu didorong oleh terus naiknya jumlah pengguna dan merchant.

Baca Juga: Diborong Prabowo Usai Nego Tarif Dagang Donald Trump! Ini Spesifikasi Boeing 777, Pesawat Jarak Jauh dengan Mesin Terdahsyat

"Transaksi pembayaran digital melalui QRIS tetap tumbuh 148,5% yoy, didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant," ungkap Perry saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, pada Rabu 16 Juli 2025.

Menanjaknya volume transaksi QRIS tersebut sejalan dengan angka transaksi ekonomi digital di Tanah Air yang juga terus melonjak. 

Ambil contoh, transaksi pembayaran digital aplikasi mobile internet sepanjang kuartal II tahun 2025. Jumlahnya menembus 11,67 miliar transaksi atau naik 30,51% yoy.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Waketum Projo Yakin Segera Ada Tersangka

"Volume transaksi aplikasi mobile dan internet juga terus bertumbuh masing-masing 32,16 persen dan 6,95 persen yoy," tegas Perry.

Keberatan AS terhadap adopsi QRIS termaktub dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang United States Trade Representative (USTR) rilis pada akhir Februari 2025.

Dsebutkan, Administrasi Trump menynggung Peraturan BI No 21/2019 di mana Indonesia meluncurkan standar nasional QR Code untuk semua pembayaran yang mengadopsi kode QR di Nusantara.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bawa Dokumen

"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, menyebut adanya kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diinformasikan tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut. Termasuk bagaimana sistem itu dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang sudah ada," kritik AS dalam dokumen tersebut.

Lalu Amerika juga menyoroti Peraturan BI No 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). PBI itu mengharuskan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan mengantongi izin dari BI.

"Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik," ungkap USTR, pada Senin 21 April 42025.

Baca Juga: Bukan di IKN, Upacara HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Pengumuman Logo Kapan?

Lalu Peraturan BI No 19/10/PADG/2017 menginstruksikan perusahaan asing menjalin kerja sama dengan switch GPN Indonesia yang berlisensi dalam melakukan pemrosesan transaksi ritel domestik melalui GPN.

USTR menyebutkan, BI wajib menyetujui perjanjian tersebut, dan peraturan itu mendorong persetujuan tergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, di antaranya melalui transfer teknologi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X