KONTEKS.CO.ID - Kemajuan di industri keuangan ternyata diikuti dengan kejahatan siber yang makin canggih.
Salah satunya adalah beredarnya Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS palsu penguras rekening pembeli.
Melalui modus penipuan terbaru ini, masyarakat yang memindai atau melakukan scan QR bakal kehilangan nominal di dalam rekeningnya, bahkan ludes tanpa tersisa.
Baca Juga: Bursa Transfer 2025: Resmi! Liverpool Rekrut Milos Kerkez dari Bournemouth
Kode QR palsu yang tertera pada gambar QRIS yang terpampang bisa meniru identitas pedagang, jenis barang serta jumlah transaksi asli. Sehingga masyarakat yang menjadi korbannya tak akan menyadari bahwa dia sedang bertransaksi dengan penipu.
BI Mengingatkan Pedagang dan Konsumen Bahayanya QR Palsu
Beberapa waktu sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah mengingatkan kejahatan bermodus canggih ini.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, mengungkapkan, QRIS terbangun dengan menggunakan keamanan standar nasional dan berdasarkan praktik terbaik global.
Baca Juga: Bursa Transfer 2025: Resmi! Liverpool Rekrut Milos Kerkez dari Bournemouth
"QRIS keamanannya itu tanggung jawab bersama. BI, ASPI atau Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia dan pelaku industri PJP (Perusahaan Jasa Penilai) selalu melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenasi keamanan transaksi QRIS kepada para merchant," katanya, Jumat 27 Juni 2025.
Menurut dia, peredaran QRIS palsu perlu penanggulangan bersama. Termasuk di dalamnya pedagang yang mempunyai tanggung jawab memastikan gambar QRIS berada dalam pengawasannya.
Mereka juga wajib mengawasi proses transaksi pembelian dengan QRIS. Pengawasannya dilakukan baik yang bertransaksi dengan scan gambar atau mesin EDC.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025: Duel Seru Mulai 28 Juni
Kedua, sambungnya, pedagang wajib memeriksa status setiap pembayarannya. Misal, memastikan notifikasi telah mereka terima setelah transaksi dari pembeli terjadi.
Tak hanya pedagang yang bertanggung jawab atas penanggulangan QRIS "jahat". Pembeli juga punya tanggung jawab yang sama demi menanggulangi permasalahan ini.
Fillianingsih menuturkan, pembeli wjaib memastikan QRIS yang mereka scan mempunayi identitas sama dengan merchant tempatnya membeli.
Baca Juga: BLACKPINK Rilis Trailer DEADLINE, Fans Soroti Perlakuan Tak Adil pada Lisa
"Namanya benar, jangan misalnya yayasan apa, tapi namanya ternyata toko onderdil. Ndak pas," imbuhnya.
"Di BI dan ASPI, kami selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan terhadap perlindungan konsumen. Jadi ini menjadi tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Klarifikasi QRIS, Indonesia Terbuka buat Mastercard dan Visa Milik AS
Korea segera Perkenalkan Layanan Pembayaran QR Code di Indonesia, Saingan QRIS?
QRIS Meledak! Gibran Sebut Ada Pihak yang Gerah Lihat Transaksi Tembus Rp104 Triliun!
Wapres Gibran Bikin Konten Soal QRIS, Cerita Pedagang Repot Cari Kembalian
BTN dan Dewan Masjid Indonesia Mudahkan Umat Beramal Melalui QRIS