dunia

5 Remaja Jadi Tersangka Kasus Zara Qairina, Jaksa Agung Malaysia Bawa ke Pengadilan Anak

Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:37 WIB
Kasus Zara Qairina, 5 remaja dibawa ke meja hijau. (X @becca8637721845)

 

KONTEKS.CO.ID - Kasus kematian tragis Zara Qairina Mahathir (13) kembali bikin heboh publik Malaysia.

Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, pada Minggu, 18 Agustus 2025 resmi mengumumkan bahwa ada lima tersangka yang akan segera diadili. Mengejutkannya, seluruh tersangka ternyata masih berstatus remaja di bawah umur.

Mereka akan menghadapi persidangan di Pengadilan Anak Kota Kinabalu dengan dakwaan terkait aksi perundungan yang berujung pada kematian Zara.

“Ya, semua yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun,” kata Dusuki yang dilansir dari kantor berita Bernama pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Gaji DPR RI Tembus Rp100 Juta per Bulan, Rakyat Melarat Malah Disuguhi Tunjangan Menggiurkan

Kelima remaja itu dijerat dengan Pasal 507C(1) KUHP Malaysia, yang mengatur ancaman pidana atas penyampaian kata-kata kasar, penghinaan, hingga ancaman, baik langsung maupun melalui media komunikasi.

Keputusan Jaksa Agung Malaysia

Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) sebelumnya telah mendalami berkas penyidikan dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, diputuskan bahwa para tersangka segera diajukan ke pengadilan.

Dalam keterangannya, AGC menegaskan bahwa dakwaan ini tidak akan mengganggu proses inkuisisi yang akan berlangsung.

Baca Juga: Ketua Pansus DPRD Pati Dibuntuti Mobil Misterius, Ada Apa di Balik Drama Pemakzulan Bupati Sudewo?

“Keputusan untuk mendakwa para tersangka dengan pasal perundungan tidak akan mengganggu proses inkuisisi yang akan berlangsung,” bunyi pernyataan resmi AGC.

AGC juga memastikan penyelidikan lebih lanjut tetap berjalan, termasuk sidang inkuisisi di pengadilan.

Tiga Unsur Penyelidikan

Dalam sidang parlemen Malaysia, Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail menyebut ada tiga fokus penyelidikan dalam kasus ini yaitu perundungan, kelalaian, dan pelecehan seksual.

Halaman:

Tags

Terkini