• Senin, 22 Desember 2025

5 Remaja Jadi Tersangka Kasus Zara Qairina, Jaksa Agung Malaysia Bawa ke Pengadilan Anak

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:37 WIB
Kasus Zara Qairina, 5 remaja dibawa ke meja hijau. (X @becca8637721845)
Kasus Zara Qairina, 5 remaja dibawa ke meja hijau. (X @becca8637721845)

Ia mengungkapkan bahwa polisi sudah memeriksa 195 saksi sebelum menyerahkan berkas perkara ke AGC.

Baca Juga: Pacaran Beneran atau Settingan? Lucinta Luna Makin Mesra Gandeng Kenji Hans, Bikin Publik Makin Kepo

Pengadilan Koroner Kota Kinabalu juga sudah menetapkan jadwal inkuisisi mulai 3 September 2025, dengan sidang lanjutan pada 4 September, 8–12 September, 17–19 September, hingga 22–30 September.

Keputusan untuk menggelar inkuisisi diumumkan sejak 12 Agustus 2025, usai AGC meninjau laporan lengkap dari kepolisian.

Kasus yang Mengguncang Malaysia

Zara Qairina, siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha, Sabah, ditemukan tak sadarkan diri di selokan dekat asrama sekolah pada 16 Juli 2025.

Sehari kemudian, ia meninggal di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu.

Kasus ini langsung viral di Malaysia karena adanya unsur perundungan dan dugaan keterlibatan keluarga pejabat publik. Publik kini menantikan perkembangan sidang terhadap lima remaja tersangka.

Baca Juga: Fakta Keluarga Alwi Farhan yang Jarang Terungkap, dari Pabrik ke Podium Dunia

“Kami berharap penuntut umum menerapkan pasal yang bisa memberikan hukuman berat kepada mereka yang dinyatakan bersalah,” kata Hamid Ismail, pengacara keluarga Zara, dikutip dari Utusan Malaysia.

Hamid juga menilai seharusnya jaksa menggunakan Pasal 507D(2) KUHP Malaysia yang memungkinkan hukuman lebih berat, termasuk penjara hingga 10 tahun jika korban terbukti bunuh diri akibat provokasi.

Sementara pasal yang dipakai sekarang hanya memberikan ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X