KONTEKS.CO.ID - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kembali menuai sorotan.
Kali ini terkait kebijakannya yang mengenakan tarif impor sebesar 39 persen untuk sektor emas batangan yang masuk ke AS.
Kebijakan itu tercantum di situs Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP).
Baca Juga: PPATK Siap Blokir E Wallet Terindikasi Judi Online Nominal Transaksi Capai Rp1,6 Triliun
Kekinian, Washington secara resmi menetapkan tarif khusus untuk emas batangan impor.
Berdasarkan putusan CBP, emas batangan berkode HS 7108.13.5500 termasuk ukuran 1 kilogram dan 100 troy ounce yang populer di pasar AS, tidak masuk dalam daftar produk yang mendapat pembebasan tarif dari negara tertentu.
Dengan aturan itu, pengiriman emas batangan dari berbagai negara, termasuk Swiss, otomatis dikenakan tarif 39 persen.
Baca Juga: Kontroversi Duel Tinju Jefri Nichol Vs El Rumi, Kalah TKO 38 Detik: Duel Panas Berakhir Antiklimaks
Tak pelak, kebijakan ini langsung memicu reaksi keras dari pelaku industri logam mulia dunia.
Salah satunya, reaksi datang dari Presiden Asosiasi Produsen dan Pedagang Logam Mulia Swiss (ASFCMP), Christoph Wild yang menilai langkah ini sebagai pukulan telak.
Sebab, AS selama ini menjadi salah satu pasar utama emas batangan dari Swiss.
"Dengan tarif 39 persen, ekspor emas batangan ke AS pasti akan berhenti," ungkap Wild menukil Reuters pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Baca Juga: Kejutan! Alwi Farhan Gantikan Axelsen di Kejuaraan Dunia 2025, Indonesia Punya 3 Debutan
Berdasarkan laporan, sejumlah produsen emas di Swiss telah menghentikan pengiriman mereka ke AS setelah kebijakan ini diumumkan.