• Minggu, 21 Desember 2025

Pemakaman Sharif Osman Hadi Digelar di Tengah Kerusuhan Bangladesh

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:15 WIB
Mendiang Sharif Osman. (Istimewa)
Mendiang Sharif Osman. (Istimewa)

Ia meninggal dunia pada Kamis di Singapura, sementara Dhaka berubah menjadi ajang bentrokan akibat aksi massa kelompok radikal.

Jenazah Hadi tiba sekitar pukul 18.00 waktu setempat menggunakan pesawat Biman Bangladesh, disambut tuntutan keadilan dari para pendukungnya.

Baca Juga: Karya Warga Binaan dari 24 Lapas Tampil di Bali Fashion Trend 2026

Pemerintah sementara menetapkan masa berkabung nasional selama satu hari pada Sabtu, dengan aparat militer mengambil alih pengamanan kota untuk mengantisipasi potensi kerusuhan lanjutan.

Polisi Bangladesh telah merilis foto dua terduga pelaku dan menawarkan hadiah sekitar USD42 ribu bagi siapa pun yang memberikan informasi.

Penasihat Utama Muhammad Yunus menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap para pembunuh Hadi.

Baca Juga: Audit BPK Ungkap Proyek Smelter Antam Belum Bayar Tagihan Jumbo PLN Senilai Rp719,9 Miliar

“Tidak akan ada keringanan,” ujar Yunus dalam pidato nasional yang disiarkan televisi, sembari mengajak masyarakat menahan diri.

Seruan tersebut disampaikan di tengah aksi kekerasan besar-besaran, termasuk penyerangan kantor media dan perusakan Museum Memorial Bangabandhu di Dhaka.

Massa juga menghancurkan kantor Partai Awami League pimpinan Hasina yang telah dibubarkan di Rajshahi.

Baca Juga: Nekat Ikutan Bongkar Sindikat Kejahatan dan Pembunuhan Berantai, Mahasiswa Kader HMI asal Riau Diganjar Penghargaan oleh Kepolisian Inggris

Di Chattogram, kediaman Asisten Komisaris Tinggi India menjadi sasaran pelemparan batu pada malam hari, memaksa polisi menggunakan gas air mata dan pentungan untuk membubarkan massa.

Sementara di kawasan Dhanmondi, Dhaka, kelompok seni progresif Chhayanat turut menjadi korban perusakan.

Rekaman dari dalam gedung menunjukkan alat musik, karya seni, dan dokumen penting hancur akibat amukan massa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X