KONTEKS.CO.ID - Gou Zhongwen, mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, resmi dijatuhi hukuman mati yang ditangguhkan dua tahun.
Keputusan ini diambil setelah pengadilan menilai Gou terbukti menerima suap miliaran rupiah dan memanfaatkan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi serta pihak tertentu.
Menurut pengadilan, kasus Gou bukan hanya soal suap, tapi juga dampak sosial dan kerugian negara yang sangat besar.
Baca Juga: Travel Lebih Gampang! SIM Indonesia Diterima di Luar Negeri, Ini Negara dan Aturannya
Gou, yang kini berusia 68 tahun, terbukti menerima suap senilai lebih dari 236 juta RMB atau sekitar 33,38 juta dolar AS antara 2009 hingga 2024.
Ia juga dicabut hak politiknya seumur hidup, dan seluruh aset pribadinya disita.
“Gou memanfaatkan posisi publiknya untuk keuntungan kelompok tertentu, merugikan kepentingan negara, dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tulis keterangan pengadilan Yancheng, Provinsi Jiangsu.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Bulu Tangkis Indonesia SEA Games 2025, Semangat Juara!
Suap dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Sebelumnya, Gou juga dijatuhi lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan saat menjabat wakil wali kota Beijing 2012-2013.
Sidang pengadilan menggabungkan hukuman tersebut dengan vonis mati tertangguhkan, di mana seluruh keuntungan dari suap diwajibkan dikembalikan ke kas negara.
Meskipun mendapat keringanan karena mengaku bersalah, menyesali perbuatan, dan membantu mengungkap kasus suap lainnya, pengadilan menegaskan Gou tidak berhak atas pengurangan hukuman lebih lanjut.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Bulu Tangkis SEA Games 2025 Thailand 7-14 Desember: Tim Indonesia Siap Beraksi!
Jika hukuman seumur hidup dijalankan, Gou dipastikan menjalani sisa hidupnya di penjara.
Artikel Terkait
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan MAKI Vs KPK Soal Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Bongkar Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK, MAKI Dorong Dua Tersangka Jadi Justice Collaborator
Kabar Terbaru Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Periksa Lagi Dirut PT Woro Adhi Persada
KPK Akan Kembali Periksa Yaqut dan Pemilik Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Ulah Nadiem Cs Korupsi Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun