• Minggu, 21 Desember 2025

Pendiri Terraform Labs, Do Kwon Minta Divonis Ringan 5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Kripto

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 09:30 WIB
Mata uang kripto Tether (unsplash.com)
Mata uang kripto Tether (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Do Kwon, salah satu pendiri Terraform Labs, mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada pengadilan Amerika Serikat (AS).

Melalui tim pengacaranya, Kwon meminta agar ia dijatuhi hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun terkait perannya dalam kasus penipuan kripto besar-besaran.

Kronologi Dugaan Penipuan 

Kasus ini bermula dari keruntuhan stablecoin TerraUSD dan token Luna yang menyebabkan kerugian pasar hingga USD40 miliar atau sekitar Rp620 triliun pada tahun 2022.

Baca Juga: Rusun Subsidi Tak Lagi Bisa Dimiliki, Maruarar Sirait: Tetap Milik Negara dan Hanya Disewakan

Permohonan ini diajukan setelah Kwon resmi mengaku bersalah atas dakwaan konspirasi dan penipuan kawat (wire fraud) pada Agustus 2025, pasca diekstradisi dari Montenegro ke AS.

"Pengacara Kwon menyatakan meskipun jaksa telah menyetujui dalam kesepakatan pembelaan (plea deal) untuk tidak menuntut lebih dari 12 tahun penjara, hukuman 12 tahun itu dinilainya jauh lebih besar dari yang diperlukan untuk mencapai keadilan," tulis laporan Bloomberg dikutip Jumat, 28 November 2025.

Tim pembela Kwon menggunakan beberapa argumen untuk mendukung permintaan keringanan tersebut.

Pertama, mereka menekankan bahwa kliennya telah menghabiskan hampir tiga tahun di dalam tahanan.

Baca Juga: Menaker Ungkap Isyarat Baru UMP 2026, Pendekatan Range Disetujui Presiden tapi Detail Masih Dirahasiakan

Sebagian besar masa tahanan tersebut, yakni lebih dari separuhnya, dijalani dalam kondisi yang disebut "brutal" di penjara Montenegro.

Di negara tersebut, Kwon sebelumnya ditangkap dan divonis bersalah karena penggunaan paspor palsu saat berusaha melarikan diri dari kejaran interpol.

Kedua, pengacara juga menyoroti bahwa Kwon telah menyetujui penyitaan aset senilai lebih dari USD19 juta serta beberapa properti miliknya sebagai bentuk pertanggungjawaban finansial.

"Pihak pembela menegaskan Do Kwon telah menderita atas kejahatannya," tambah laporan tersebut.

Baca Juga: BMKG: Siklon Tropis Senyar Punah, Waspadai MJO di Mandailing Natal dan Sumbar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X