Alasan ketiga yang diajukan adalah adanya tuntutan hukum lain yang masih menanti Kwon di negara asalnya, Korea Selatan.
Di sana, jaksa penuntut umum telah menyiapkan dakwaan berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 40 tahun untuk kasus yang sama.
Sidang pembacaan vonis oleh Hakim Distrik AS Paul Engelmayer dijadwalkan akan berlangsung di Manhattan pada 11 Desember 2025 mendatang.
Kasus keruntuhan TerraUSD dan Luna pada Mei 2022 tercatat sebagai salah satu momen paling kelam dalam sejarah industri kripto global.
Baca Juga: Respons Rehabilitasi Presiden, KPK Bongkar 12 'Dosa' Ira Puspadewi dalam Skandal Korupsi ASDP
Insiden ini tidak hanya memicu fenomena crypto winter yang berkepanjangan, tetapi juga menghancurkan kondisi finansial puluhan ribu investor ritel maupun institusi di seluruh dunia.
Proses hukum terhadap Do Kwon ini menjadi simbol penting bagi penegakan hukum internasional di sektor aset digital.
Hal ini menegaskan bahwa inovasi teknologi finansial tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar aturan sekuritas dan melakukan praktik penipuan yang merugikan publik.
Baca Juga: Bencana Sumut, Sumbar, dan Aceh: Pemerintah Kerahkan Alat Berat, Tenaga Kesehatan, dan Tim SAR
Keputusan hakim nanti akan menjadi preseden krusial bagi yurisdiksi AS dan negara lain dalam menangani kejahatan kripto lintas batas di masa depan.***
Artikel Terkait
Haji Isam dan Happy Hapsoro Terjun ke Bursa Kripto? OJK Konfirmasi Pengajuan Izin, CFX Kini Bukan Lagi Pemain Tunggal!
Soroti Adopsi Kripto di RI Peringkat 7 Dunia, BI Siapkan Tandingan Lewat Rupiah Digital Model Stablecoin
Mabes Polri Tangkap Haker dalam Kasus Perampokan Kripto di Inggris
Edan! Modal KTP Curian di OpenSea, Hacker Bandung Kuras Rp6,6 Miliar dari Raksasa Kripto London
Pidato Gibran di KTT G20: Tekankan Keadilan Global, Akses Pembiayaan Iklim, hingga Tantangan Kripto